Setjen dan BK DPR Lakukan Pembenahan Organisasi dan Penguatan SDM
Plt. Sekjen DPR RI Damayanti (kanan) memberikan cendramata kepada Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S. Widyaningsih (kiri), Rabu (8/11). foto: jayadi
Pada tahun 2011, upaya DPR dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat, yang saat itu menganugerahkan DPR RI sebagai lembaga publik terbaik dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Demikian dikatakan Plt. Sekjen DPR RI Damayanti saat membuka acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik yang bertema Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kinerja PPID Setjen dan Badan Keahlian DPR.
“Diharapkan prestasi yang pernah kita peroleh, dapat kembali kita raih. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen dan Badan Keahlian DPR RI saat ini sedang melakukan berbagai pembenahan baik dari aspek struktur organisasi atau kelembagaan, maupun penguatan kepada sektor SDM sebagai penyedia data dan informasi, serta fasilitas pendukungnya,” tutur Damayanti di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).
Menurutnya, kinerja PPID Setjen dan Badan Keahlian tidak dapat dilihat sebagai persoalan sektoral, tetapi merupakan tanggungjawab kelembagaan bersama. Paradigma informasi publik sebagai hak publik atas informasi belum dipahami oleh berbagai pihak yang terlibat dalam pemenuhan informasi publik di DPR RI. Perbedaan paradigma ini yang terkadang menghambat dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di DPR.
Hal ini menjadi penting, karena DPR telah mencanangkan diri sebagai parlemen modern yang aspeknya meliputi peningkatan partisipasi publik dan keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi digital dan optimalisasi performa fungsi representasi.
“Semangat kelembagaan ini harus didukung dengan infrastruktur dan suprastruktur yang memadai untuk dapat mewujudkan keterbukaan informasi di DPR. Semangat PPID pada tahun ini bukan semata hanya ingin mengembalikan kejayaan pada masa lalu, tetapi tujuannya lebih substantif yaitu merelalisasikan cita-cita DPR RI sebagai Parlemen Modern, yang salah satu kinerjanya adalah keterbukaan informasi publik,” ucapnya.
Damayanti mengatakan, seminar tersebut sekaligus untuk mengevaluasi secara bersama, kinerja pelayanan informasi publik di Setjen dan badan Keahlian DPR RI. Turut hadir sebagai pembicara dalam acara Seminar itu yakni Komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S. Widyaningsih dan Direktur Indonesian Parliementary Center (IPC) Ahmad Hanafi.
KIP merupakan lembaga yang diberi amanat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai pengawal keterbukaan informasi publik. Oleh karenanya, kehadiran Henny Widyaningsih diharapkan dapat mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan implementasi dari Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sehingga kita semua dapat mempunyai pemahaman yang sama terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Kehadiran IPC juga akan mengkritisi apa yang telah dilakukan dan apa yang perlu dilaksanakan oleh PPID di Setjen dan Badan Keahlian dengan menggunakan permohonan informasi publik. Semoga acara ini dapat bermanfaat bagi DPR RI. Kita juga nantinya akan memberikan penghargaan kepada unit-unit kerja yang sudah melaksanakan keterbukaan informasi publik tersebut,” ujar Damayanti. (dep,mp)